TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009
(1)
Dalam hal Pemberitahuan Pabean lmpor (PPI) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor yang PPN terutangnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan telah dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PP 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 25 Tahun 2001", maka Pemberitahuan Pabean Impor (PM) tersebut tidak perlu dibetulkan.
(2)
Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama dan/atau Sub Kontraktor yang tidak dipungut PPN atas pelaksanaan Proyek Pemerintah sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan telah dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PP 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 25 Tahun 2001", maka Faktur Pajak tersebut tidak perlu dibetulkan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.