TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Baru adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
2.
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar dan melaporkan usahanya di KPP Baru;
3.
Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru;
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang terakhir digunakan oleh Wajib Pajak sebelum terdaftar di KPP Baru;
5.
NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru;
6.
Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang:
a.
telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
b.
diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru;
7.
Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru;
8.
Faktur Pajak Lama adalah :
a.
Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Baru; atau
b.
Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Baru;
9.
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah kode dan nomor seri yang tertera pada Faktur Pajak Lama;
10.
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru adalah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
11.
Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.