⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 20/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau permohonan pengukuhan PKP ke KPP/KP4/KP2KP.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a)
KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP; atau
b)
KP4/KP2KP memberikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti Pelaporan PKP,
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
BAB III
TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.