⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 20/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPP Lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan/atau berkas PKP yang bersangkutan berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada KPP Baru yang berisi, antara lain:
a.
jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
b.
tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
c.
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau PKP yang belum diselesaikan.
BAB V
TATA CARA KONFIRMASI LAPANGAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.