⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 20/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.