Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-38/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak diubah sebagai berikut: 1. Menambahkan Jenis Setoran 512 pada Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 2. Mengubah Jenis Setoran 900, dan menambahkan Jenis Setoran 910, 920, dan 930 pada: a. Kode Akun Pajak 411122 untuk Jenis Pajak Penghasilan Pasal 22, b. 411211 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri, c. 411212 untuk Jenis Pajak Pertambahan Nilai Impor, d. 411221 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Dalam Negeri, e. 411222 untuk Jenis Pajak Penjualan Barang Mewah Impor, dan f. 411619 untuk Jenis Pajak Tidak Langsung Lainnya; menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.