TATA CARA PENETAPAN SAAT DIMULAINYA BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sepanjang memenuhi persyaratan:
a.
telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal; dan
b.
telah berproduksi secara komersial.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.