Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENETAPAN SAAT DIMULAINYA BERPRODUKSI SECARA KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain atas permohonan tertulis Wajib Pajak. (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. Fotokopi akta pendirian; b. Fotokopi keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan; c. Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit; d. Surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak; dan e. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi sekurang-kurangnya terdiri dari faktur penjualan, faktur pajak, dan bukti pengiriman barang.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.