Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan : 1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya adalah KPP Madya Medan, KPP Madya Palembang, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Bandung, KPP Madya Semarang, KPP Madya Surabaya, KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Malang, 2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar dan melaporkan usahanya di KPP Madya; 3. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Madya; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang terakhir digunakan oleh Wajib Pajak sebelum terdaftar di KPP Madya; 5. NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya; 6. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang : a. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya; atau b. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya; 7. Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru; 8. Faktur Pajak Lama adalah : a. Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya; atau b. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya; 9. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah kode dan nomor seri yang tertera pada Faktur Pajak Lama; 10. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru adalah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; 11. Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.