Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Kapal adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.