Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KAPAL UNTUK PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Kapal adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.