Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KAPAL UNTUK PERUSAHAAN PELAYARAN NIAGA NASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional terdaftar. 2) Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai; c. Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); d. Penjelasan secara terinci sesuai spesifikasi teknis Kapal; e. Grosse Akta Kapal; 3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap. 4) Bentuk formulir permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan ketentuan tentang penatausahaan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.