TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (E-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP)
(1)
Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kecuali SSP lembar 3 yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT dan/atau e-SPTy, paling lama:
14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian;
14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian.
dengan surat pengantar sesuai dengan contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Direktur Pajak ini.
(2)
Apabila Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(3)
Apabila kewajiban menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, tanggal penerimaan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
(5)
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) wajib memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan real time serta diakui oleh pihak Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.