Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut dengan BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah Daerah, adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan.
Objek Pajak BPHTB, yang selanjutnya disebut dengan Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut dengan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.