(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah meminta data NJOP PBB Perdesaan dan Perkotaan sebelum penyerahan data NJOP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), KPP menerbitkan Surat Keterangan NJOP PBB untuk kepentingan pemungutan BPHTB.
(2)
Atas permintaan Pemerintah Daerah, KPP menerbitkan Surat Keterangan NJOP PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan untuk kepentingan pemungutan BPHTB.
(3)
Putusan banding atau putusan atas upaya hukum lainnya yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah tanggal 31 Desember 2010 disampaikan ke Pemerintah Daerah melalui KPP.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.