Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya meliputi kewajiban perpajakan : a. PPh Badan, b. PPN dan PPnBM, c. Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah : 1) Provinsi DKI Jakarta untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Selatan, KPP Madya Jakarta Timur dan KPP Madya Jakarta Utara; 2) Kota Medan untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Medan; 3) Kota Palembang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Palembang; 4) Kota Bandung untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bandung; 5) Kota Semarang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Semarang; 6) Kota Surabaya untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Surabaya; 7) Kabupaten Sidoarjo untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Sidoarjo; 8) Kota Malang untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Malang; 9) Kota Balikpapan untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Balikpapan; 10) Kota Makassar untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Makassar. d. Bea Meterai. (2) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf c.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.