Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCUDURE) BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

MAP dilaksanakan dalam hal terdapat : a. perrmintaan yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia; b. permintaan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang telah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B sehubungan dengan ketentuan non diskrimasi (non-discrimination) dalam P3B yang berlaku; c. permintaan yang diajukan oleh Negara Mitra P3B; atau d. hal yang dianggap perlu oleh dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak. BAB II TATA CARA PENGAJUAN DAN PELAKSANAAN MAP DARI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA ATAU WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENJADI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI NEGARA MITRA P3B

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.