MAP dilaksanakan dalam hal terdapat :
a.
perrmintaan yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia;
b.
permintaan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang telah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B sehubungan dengan ketentuan non diskrimasi (non-discrimination) dalam P3B yang berlaku;
c.
permintaan yang diajukan oleh Negara Mitra P3B; atau
d.
hal yang dianggap perlu oleh dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak.
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN DAN PELAKSANAAN MAP DARI WAJIB PAJAK
DALAM NEGERI INDONESIA ATAU WARGA NEGARA INDONESIA YANG
MENJADI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI NEGARA MITRA P3B
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.