Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCUDURE) BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disampaikan dengan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Peraturan Perpajakan II dengan menyampaikan informasi sekurang-kurangnya mengenai : a. nama, alamat, dan kegiatan usaha Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan; b. tindakan atau pengenaan pajak yang telah dilakukan oleh otoritas pajak Negara Mitra P3B yang dianggap lebih berat dibandingkan dengan tindakan atau pengenaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak Negara Mitra P3B dimaksud kepada warga negaranya sendiri; c. Tahun Pajak sehubungan dengan permintaan yang dilakukan; d. Ppihak yang dapat dihubungi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka tindak lanjut atas permohonan yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan; dan e. nama kantor pajak Negara Mitra P3B, jika memungkinkan nama unit vertikal kantor pajak Negara Mitra P3B yang terkait dalam hal diketahui oleh yang bersangkutan. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung dan disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam P3B yang berlaku, yang dihitung setelah yang bersangkutan dikenakan atau akan dikenakan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B. (3) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti dan mempertimbangkan permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses lebih lanjut untuk dikonsultasikan dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II mengirimkan permintaan secara tertulis untuk melaksanakan MAP kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra P3B. (5) Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak menolak permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal permintaan untuk melaksanakan MAP disampaikan setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permintaan untuk melaksanakan MAP dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B Indonesia yang berlaku, paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak permintaan untuk melaksanakan MAP diterima.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.