(1)
Direktur Jenderal Pajak menghentikan pelaksanaan MAP dalam hal :
a.
Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia atau Warga Negara Indonesia yang telah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B yang menyampaikan permintaan untuk melaksanakan MAP :
1)
menyampaikan surat pembatalan permintaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak;
2)
tidak menyetujui isi rancangan Persetujuan Bersama;
3)
tidak memenuhi seluruh permintaan data, informasi, atau dokumen yang diperlukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4)
menyampaikan informasi yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak; atau
b.
Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang menyampaikan permintaan untuk melaksanakan MAP mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak mengenai penghentian pelaksanaan MAP, paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak penghentian diputuskan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.