(1)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan untuk melaksanakan MAP kepada Negara Mitra P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang berkaitan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia, Direktur Peraturan Perpajakan II memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang terkait mengenai :
a.
tanggal pengajuan permintaan untuk melaksanakan MAP;
b.
nama Negara Mitra P3B yang terkait;
c.
pokok-pokok yang diajukan dalam surat permintaan MAP;
d.
argumentasi pengajuan permintaan MAP; dan
e.
informasi lain yang diperlukan.
(2)
Dalam hal dipandang perlu, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pertemuan konsultasi dengan Pejabat yang Berwenang dari Negara Mitra P3B untuk menindaklanjuti MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3)
Dalam hal tercapai Persetujuan Bersama dengan Negara Mitra P3B yang berkaitan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Persetujuan Bersama secara tertulis kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia terkait.
(4)
Dalam hal pelaksanaan MAP yang berkaitan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia dihentikan tanpa menghasilkan Persetujuan Bersama dengan Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan penghentian MAP kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia terkait.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.