Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan berdasarkan :
a.
hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap;
b.
hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; atau
c.
hasil Penelitian terhadap keterangan tertulis dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.