(1)
Dalam hal surat ketetapan pajak diterbitkan bagi Wajib Pajak yang sudah dihapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya, penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan kembali NPWP dengan menggunakan nomor yang sama dengan nomor yang telah dihapuskan.
(2)
Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri sehubungan dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, baik permohonan yang diajukan sendiri maupun yang diajukan dengan memberikan kuasa kepada pemotong/pemungut termasuk kustodian, atau Pengusaha Kena Pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dilakukan dengan menggunakan nama orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri tersebut tanpa menerbitkan NPWP.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.