Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK, DAN OBJEK PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dengan menggunakan NPWP Lama sampai dengan tanggal 25 Februari 2010 oleh Wajib Pajak, tetap diterima dan dianggap sah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dengan menggunakan NPWP Lama ke KPP Pratama Tigaraksa sampai dengan tanggal 25 Februari 2010 oleh Wajib Pajak, tetap diterima dan dianggap sah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.