(1)
Pembayaran dan penyetoran pajak dengan menggunakan NPWP Lama sampai dengan tanggal 25 Februari 2010 oleh Wajib Pajak, tetap diterima dan dianggap sah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Penyampaian Surat Pemberitahuan dengan menggunakan NPWP Lama ke KPP Pratama Tigaraksa sampai dengan tanggal 25 Februari 2010 oleh Wajib Pajak, tetap diterima dan dianggap sah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.