(1)
Pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Hasil pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Verifikasi sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Apabila berdasarkan laporan hasil Verifikasi diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak termasuk dalam kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) maka kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(4)
Laporan hasil Verifikasi, kertas kerja, dan dokumen pendukung Verifikasi disatukan dan disimpan dalam berkas induk Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.