⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, dan perubahannya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.