⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 dan seterusnya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.