Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan mengenai bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir: 1. nota perhitungan; 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; 3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; 4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 5. Surat Ketetapan Pajak Nihil; 6. Surat Tagihan Pajak; dan/atau 7. lembar pengawasan nota penghitungan, Surat Ketetapan untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.