Ketentuan mengenai bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir:
1.
nota perhitungan;
2.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
3.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
4.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
5.
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
6.
Surat Tagihan Pajak; dan/atau
7.
lembar pengawasan nota penghitungan, Surat Ketetapan
untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.