Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Termasuk dalam Wajib Pajak orang pribadi yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan: a. Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau b. Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (3) Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan kepada Wajib Pajak: a. pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; dan b. permintaan agar Wajib Pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (5) Pemberitahuan dan permintaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan secara lengkap. (6) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan secara lengkap. (7) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. (8) Terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (9) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tetapi menyampaikan tanggapan setelah penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan Pasal 17B UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memperhitungkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.