(1)
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang telah disampaikan secara lengkap sampai dengan tanggal 31 Mei 2023, ditindaklanjuti sesuai dengan:
a.
Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan:
1.
belum dilakukan pemeriksaan sampai dengan tanggal 31 Mei 2023; atau
2.
telah dilakukan pemeriksaan tetapi sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 belum dilakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
atau
b.
Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan penerbitan surat ketetapan pajak, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan telah dilakukan pemeriksaan dan sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat kelebihan pembayaran pajak maka:
a.
pemberitahuan dan permintaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak paling lambat pada tanggal 8 Juni 2023; dan
b.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lambat pada tanggal tanggal 22 Juni 2023.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pemeriksaan:
a.
atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berdasarkan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
b.
atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang berdasarkan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
c.
atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah melewati jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
d.
yang sedang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022;
e.
yang merupakan tindak lanjut keputusan pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022; atau
f.
yang merupakan tindak lanjut putusan gugatan yang membatalkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.