Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal II

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2021 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

1 Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada a. pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala; dan b. pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya, sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, yang tidak dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan 21 Bulanan (Formulir 1721-A3), tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk masa pajak terakhir. 2. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2024 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.