PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2021 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
1
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada
a.
pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala; dan
b.
pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya,
sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, yang tidak dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan 21 Bulanan (Formulir 1721-A3), tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk masa pajak terakhir.
2.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2024
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.