Tata cara penulisan dan penomoran NPWP pada kartu NPWP dan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Nama.
Nama Wajib Pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam permohonan pendaftaran NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat atau isteri).
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit pertama NPWP Penanggung Biaya Hidup;
tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
3.
Alamat.
Alamat yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan SKT Penanggung Biaya Hidup.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.