Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
Tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi wanita kawin tidak pisah harta yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku; dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-78/PJ.41/1990 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Isteri Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Atau Pekerjaan Bebas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.