TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BERKAITAN DENGAN SPTNP,KEPUTUSAN KEBERATAN,PUTUSAN BANDING,ATAU PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan/atau PPnBM Impor yang tercantum dalam :
SPTNP atau SPKTNP;
SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan;
SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding;
SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali;
SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding; atau
SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali,
dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, yang disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini namun belum diselesaikan, permohonan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan/atau ayat (3), dan/atau lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan tersebut.
(3)
Surat pemberitahuan untuk memenuhi persyaratan dan/atau lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Surat Pemberitahuan untuk memenuhi persyaratan dan/atau lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 2 (dua) minggu sejak surat pemberitahuan dikirimkan.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan penolakan secara tertulis disertai alasan penolakan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.