TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK TERDAFTAR DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK TERDAFTAR DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), KPP Lama wajib menerbitkan Surat Keputusan Pemindahan yang ditandatangani oleh Kepala KPP Lama atas nama Direktur Jenderal Pajak, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima secara lengkap.
(2)
Surat Keputusan Pemindahan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak dan salinannya disampaikan kepada:
a.
Direktur Jenderal Pajak;
b.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Kepala Kantor Wilayah Baru;
d.
Kepala Kantor Wilayah Lama; dan
e.
Kepala KPP Baru.
paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan.
(3)
Penetapan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar pada KPP Lama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak berlaku lagi bagi Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan pindah sejak saat berlakunya Surat Keputusan Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Bentuk Surat Keputusan Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.