(1)
Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dilampiri:
a.
penjelasan terperinci mengenai aktiva;
b.
spesifikasi aktiva dari produsen;
c.
perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik; dan
d.
dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.