Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah industri baja yang merupakan industri hulu. (2) Dalam hal badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengolah atau memproses lebih lanjut sebagian atau seluruh hasil produksinya menjadi produk antara dan/atau produk hilir sehingga badan usaha tersebut melakukan kegiatan produksi secara terintegrasi, maka Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut atas penjualan produk hulu, produk antara, dan produk hilir. (3) Badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri otomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang industri otomotif, termasuk ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), APM (Agen Pemegang Merek), dan importir umum kendaraan bermotor. (4) Pedagang pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya: a. mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan; dan b. menjual hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.