Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: 1. Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi. 2. Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.