Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) TP yang telah ditunjuk melaporkan rekening yang digunakan untuk menampung dana pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama. (2) KPP Pratama melaporkan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.