⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:
a.
bon kontan,
b.
faktur penjualan,
c.
segi cash register,
d.
karcis,
e.
kuitansi, atau
f.
tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
(2)
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.
(3)
Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.