⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
-
Lembar ke-1
:
disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak.
-
Lembar ke-2
:
untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.
2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
3)
Lembar ke-2 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.