Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Menyisipkan 2 (dua) Pasal di antara 2 dan 3 menjadi Pasal 2A dan Pasal 2B yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 2A (1) Dalam hal Faktur Pajak diterbitkan oleh Kantor Pusat tetapi dicetak secara on-line di Kantor Cabang, maka Pejabat di Kantor Pusat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Wajib membuat Surat Kuasa Khusus yang memberikan kuasa kepada Pejabat di Kantor Cabang untuk menandatangani Faktur Pajak. (2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat : a. Nama, jabatan, dan tanda tangan Pejabat di Kantor Pusat yang memberi kuasa; b. Nama, jabatan, dan tanda tangan Pejabat di Kantor Cabang yang diberi kuasa; c. Masa berlaku pemberian kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak di Kantor Cabang; d. Meterai. (3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal batas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah habis dan atau terjadi perubahan atas Pejabat di Kantor Cabang yang diberi kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak, Pejabat di Kantor Pusat yang berhak menandatangani Faktur Pajak wajib membuat Surat Kuasa Khusus yang baru. (5) Kantor Pusat wajib menyampaikan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Pasal 2B Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memilki struktur organisasi, maka kolom jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, tidak perlu diisi.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.