Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT). (2) Saat dimulainya penyampaian e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2009. b. Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhitung sejak awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan. (3) Wajib Pajak yang dalam menyampaikan SPT: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); atau b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetapi tidak melampirkan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. (4) Wajib Pajak dapat menyampaikan e-SPT sebelum tanggal yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dikehendaki oleh Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.