Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAU SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang BPHTB adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000. 2. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat dengan SKBKB adalah surat ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang BPHTB. 3. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat dengan SKBKBT adalah surat ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang BPHTB. 4. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat dengan SKBLB adalah surat ketetapan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a Undang-Undang BPHTB. 5. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang selanjutnya disingkat dengan SKBN adalah surat ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang BPHTB 6. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan STB adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang BPHTB. 7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang menerbitkan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, dan/atau STB.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.