TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAU SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TIDAK BENAR
Bentuk formulir Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai:
a.
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB atas SKBKB, SKBKBT, atau STB, sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b.
pengurangan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN, yang tidak benar, sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
c.
pengurangan STB yang tidak benar, sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
d.
pembatalan SKBKB, SKBKBT. SKBLB, atau SKBN, yang tidak benar, sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
e.
pembatalan STB yang tidak benar, sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.