TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA E-FILING DAN MERUPAKAN PEGAWAI TETAP PADA PEMBERI KERJA TERTENTU
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
3.
Pemberi Kerja adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
4.
Instansi Pemerintah adalah unit pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku meliputi Kementerian Koordinator/Kementerian Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten serta Lernbaga-Lembaga Pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/ atau APBD.
5.
Pemberi Kerja Tertentu adalah Pemberi Kerja atau Instansi Pemerintah yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak terkait dengan penyampaian SPT Tahunan secara
e-Filing
.
6.
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
7.
Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
8.
Formulir SPT Tahunan 1770SS adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
9.
e-Filing
adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara
online
dan
real time
melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (
www.pajak.go.id
) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau
Application Service Provider
(ASP).
10.
Electronic Filing Identification Number
yang selanjutnya disebut
e
-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan
e-Filing
.
11.
Uji kelayakan adalah serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan suatu sistem informasi Pemberi Kerja Tertentu memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.