Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Terhadap Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari ketentuan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu: a. Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik; dan b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh EFIN dengan cara sebagai berikut: a. Diserahkan secara langsung kepada Wajib Pajak dan dikirim ke akun PKP, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. melalui email yang digunakan Wajib Pajak pada Pendataan Ulang PNS Elektronik (ePUPNS) atau melalui KPP/KP2KP dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg), bagi Aparatur Sipil Negara; c. melalui KPP/KP2KP yang telah bekerja sama dengan unit kantor vertikal tempat Wajib Pajak bekerja dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota TNI/POLRI, bagi anggota TNI/POLRI; atau d. dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menggunakan layanan elektronik pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik harus melakukan pendaftaran pada Layanan Pajak Online. 4. Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal :Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-06 / PJ / 20 18 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.