Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->4,4->7)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Terhadap Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari ketentuan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu:
a.
Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik; dan
b.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh EFIN dengan cara sebagai berikut:
a.
Diserahkan secara langsung kepada Wajib Pajak dan dikirim ke akun PKP, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b.
melalui
email
yang digunakan Wajib Pajak pada Pendataan Ulang PNS Elektronik (ePUPNS) atau melalui KPP/KP2KP dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg), bagi Aparatur Sipil Negara;
c.
melalui KPP/KP2KP yang telah bekerja sama dengan unit kantor vertikal tempat Wajib Pajak bekerja dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota TNI/POLRI, bagi anggota TNI/POLRI; atau
d.
dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menggunakan layanan elektronik pada DJP
Online
atau Penyedia Layanan SPT Elektronik harus melakukan pendaftaran pada Layanan Pajak
Online.
4.
Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal :Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak
Online
sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-06 / PJ / 20 18 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak
Online
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.