(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Bahan Bakar Nabati merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.