(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan Bahan Bakar Nabati yang dilakukan sejak tanggal 5 Oktober 2009.
(2)
Atas penyerahan Bahan Bakar Nabati sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat diterimanya pembayaran, paling lambat tanggal 31 Oktober 2009 dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(3)
Dalam hal Faktur Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Nabati sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak dibubuhi cap, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib disetorkan ke kas negara.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.