Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan untuk masing-masing:
a.
kabupaten/kota; atau
b.
wilayah kerja KPP Pratama dalam hal terdapat lebih dari satu KPP Pratama dalam satu kabupaten/kota.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.