Bentuk format Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk:
1.
KPP Pratama yang memiliki wilayah kerja meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
2.
KPP Pratama yang memiliki wilayah kerja yang merupakan bagian dari 1 (satu) kabupaten/kota menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.