Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat dengan PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak bumi dan/atau bangunan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kanwil DJP yang membawahkan KPP.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah Daerah, adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Wajib Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, yang dikenakan kewajiban membayar pajak menurut perundang-undangan perpajakan.
Objek Pajak PBB-P2, yang selanjutnya disebut dengan Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan, kecuali bumi dan/atau bangunan dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Tahun Pengalihan adalah tahun dialihkannya kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah.
Tanggal cut off data adalah tanggal dilakukan back up data PBB-P2 oleh KPP, yaitu tanggal 30 November sebelum Tahun Pengalihan.
Tempat Pembayaran Payment Online System yang selanjutnya disingkat dengan TP POS adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan secara on-line dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.